peristiwa

Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen di Mojokerto Dihukum Baca Pancasila

Sabtu, 19 April 2025 | 07:30 WIB
Pengamen di Mojokerto dihukum Satpol PP membaca Pancasila usai kedapatan beroperasi. (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto)

 

Kabar Mojokerto- Tiga pengamen diciduk Satpol PP saat kedapatan beroperasi di sejumlah titik lampu merah. Mereka diminta membaca Pancasila dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

 

Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar patroli pengendalian Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) pada Jumat (18/4/2025) malam. Patroli ini menyisir sejumlah titik lampu traffic light. 

 

Antara lain di  simpang 4 Panjer, simpang 4 Lebaksono SMK Habibie, Kecamatan Pungging, simpang 4 Awang-awang dan simpang 4 Pekukuhan, Kecamatan Mojosari serta simpang 4 RA Basoeni, Kecamatan Sooko.

 

Dari penyisiran itu, didapati 2 pengamen di Simpang 4 Panjer. Salah satunya, merupakan pengamen cosplay badut asal Prambon. Juga ditemukan 1 orang pengamen di simpang 4 Pekukahan.

 

Para petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui identitas dan latarbelakangnya.

Baca Juga: Pengemis Musiman Penuhi Makam Troloyo dan Pendopo Agung Mojokerto, Kabur Pakai Motor Saat Didatangi Satpol PP

Dihadapan petugas, keiganya kemudian dihukum membaca Pancasila dan berjanji tidak akan mengulangi.

 

Halaman:

Tags

Terkini