Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen di Mojokerto Dihukum Baca Pancasila

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 19 April 2025 | 07:30 WIB
Pengamen di Mojokerto dihukum Satpol PP membaca Pancasila usai kedapatan beroperasi.  (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto)
Pengamen di Mojokerto dihukum Satpol PP membaca Pancasila usai kedapatan beroperasi. (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto)

“Kita memberikan imbauan kepada para PMKS. Dihukum membaca Pancasila untuk memberikan efek jera, karena kita berupaya lebih humanis,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono, Sabtu (19/4/2025).

 

Aktivitas pengamen ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, demikian, Satpol PP tidak memberikan sanksi sebagaiama diatur dalam Perda tersebut.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Kota Mojokerto Diciduk Satpol PP

Mahendra mengatakan, setelah terciduk mangkal mereka hanya dilakukan pendataan dan diminta untuk pulang.

 

“Dilakukan pendataan ditempat. Dihimbau untuk kembali ke daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X