“Kita memberikan imbauan kepada para PMKS. Dihukum membaca Pancasila untuk memberikan efek jera, karena kita berupaya lebih humanis,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono, Sabtu (19/4/2025).
Aktivitas pengamen ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, demikian, Satpol PP tidak memberikan sanksi sebagaiama diatur dalam Perda tersebut.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Kota Mojokerto Diciduk Satpol PP
Mahendra mengatakan, setelah terciduk mangkal mereka hanya dilakukan pendataan dan diminta untuk pulang.
“Dilakukan pendataan ditempat. Dihimbau untuk kembali ke daerahnya masing-masing,” ujarnya.