Kabar Mojokerto - Alvi Maulana (24) ditangkap polisi karena membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25), secara sadis.
Polisi menjerat pria perantauan asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara itu dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Atas ulah kejinya, Alvi terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya (penjara) seumur hidup,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Terungkap Motif Alvi Setega Itu Mutilasi Pacar Lalu Buang Jasad di Mojokert
Irham menyampaikan, Alvi membunuh TAS di di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum peristiwa sadis itu terjadi, Alvi hendak masuk ke dalam kos namun pintunya dikunci oleh korban. Karena Alvi pulang larut malam.
“Setelah satu jam baru dibukakan pintu. Layaknya seorang wanita pada umumnya, korban membukakan pintu dalam kondisi marah dengan mengeluarkan kata-kata tidak pada umumnya. Hal itu sebenarnya sudah terjadi berulang sejak sebelum-sebelumnya,” ungkap Irham.