Alvi Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar Terancam Hukuman Mati

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 8 September 2025 | 12:50 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto memberikan keteragan terkait  kasus pembunuhan dan mutilasi dalam konferensi pers di Polres Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto memberikan keteragan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi dalam konferensi pers di Polres Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Alvi merupakan pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan TAS warga Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

 

Keduanya sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan. TAS sarjana manajemen, sedangkan Alvi sarjana informatika. Sejoli ini hidup bersama dan tinggal di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

 

Di kos ini lah, Alvi membunuh TAS secara sadis pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur di lantai dua kamar kos.

 

Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas kehabisan darah. Selanjutnya, Alvi membopong jasad pacar ke kamar mandi di lantai satu kamar kos untuk dimutilasi.

 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X