Kedepannya, dirinya akan turun langsung untuk mengkonfirmasi dan meninjau fakta di lapangan jika masih menerima keluhan terkait pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan (Faskes).
"Nanti saya akan turun langsung (ke Faskes) jika ada keluhan dari masyarakat, akan saya tanya (konfirmasi) apa benar permasalahan yang dikeluhkan tersebut," tegas Gus Barra.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Launcing UHC Prioritas, 98 Persen Masyarakat Terjamin Program JKN
Ia berharap, masyarakat diberikan pelayanan kesehatan yang optimal,khususnya masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Ini menyusul Kabupaten Mojokerto mencapai cakupan kepesertaan BPJS kesebesar 98,76 persen atau 1.141.807 jiwa dari total jumlah penduduk sebesar 1.156.144 dari data per April 2025.
Sedangkan angka keaktifan berada di posisi 80.81 persen atau 922.689 jiwa. Capaian inilah yang menjadikan Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori UHC prioritas.
"Mari kita tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena pengaplikasian (keanggotaan BPJS Kesehatan) sudah meningkat, agar tidak ada lagi warga yang mengeluh terkait penanganan kesehatan," kata Gus Barra.
Dengan UHC prioritas itu, Pemkab Mojokerto memiliki keistimewaan dalam mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) akan langsung aktif pada saat didaftarkan.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Anggarkan Rp 66 M untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Warga Tak Mampu
Peserta yang didaftarkan tersebut dapat langsung memanfaatkan program JKN. Yakni, untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) mitra BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Hanya Tunjukkan NIK, Warga Mojokerto Peserta JKN Bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan
Gus Barra Resmikan Layanan Dialisis dan Kring Bazz RSUD RA Basoeni, Pasien Bisa Konsultasi Daring
Tim PKRS RSUD Soekandar Mojokerto Sambangi Siswa SLB, Edukasi Etika Batuk dan Cuci Tangan yang Benar
Bupati Mojokerto Tegaskan Tak Ada Batasan Maksimal Layanan Rawat Inap Peserta BPJS