Pada bulan April 2025, sebanyak 967 calon pengantin (catin) telah mengajukan permohonan menikah. Enam kecamatan mencatatkan permohonan paling banyak, yakni Kecamatan Sooko dan Puri sebanyak 70 pasangan, Ngoro 75 pasangan, Mojosari 76 pasangan, Pungging 75 pasangan, dan Jetis 86 pasangan.
Tidak sekadar mengajukan, 967 catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) untuk meminimalisir tingginya angka perceraian yang mencapai 2 ribu pasangan lebih setiap tahunnya.
Baca Juga: Awal Tahun 2025 Sudah Ada 774 Pasangan di Mojokerto Ajukan Cerai
Mukti menyampaikan, Kemenag Kabupaten Mojokerto telah mengusulkan pengadaan penghulu dan pegawai administratif melalui seleksi CPNS dan PPPK setiap tahun.
"Kami berharap dapat menambah jumlah penghulu untuk meningkatkan pelayanan pernikahan di Kabupaten Mojokerto," tandasnya.
Artikel Terkait
Ingin Nikah Tapi Tak Direstui Orang Tua Pihak Perempuan, Simak Solusi Hukumnya
Tipu Daya Buaya Darat Asal Jombang, Setubuhi Pacar 4 Kali Lalu Ditinggal Nikah
Ratusan Anak di Mojokerto Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan
Arsip Pernikahan Tertua di Mojokerto, Tertulis dalam Arab Pegon dan Bertahan Hingga 1 Abad