Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo. menjelaskan, sosialisasi perjanjian kerjasama APIP) dan APH berlandaskan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI terkait koordinasi APIP–APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berindikasi tindak pidana korupsi.
“Kami ingin seluruh perangkat daerah memahami tata cara koordinasi APIP–APH sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Sinergi ini penting agar tidak ada celah bagi praktik korupsi di lingkungan Pemkab Mojokerto,” tegas Poedji.
Sosialisasi perjanjian kerjasama APIP dan APH dihadiri unsur pimpinan perangkat daerah, camat, direktur BUMD, serta perwakilan lembaga penegak hukum.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI di Mojokerto Naik Penyidikan, Segera Ada Tersangka
Sempat Sakit dan Mangkir, Sekdis PUPR Mojokerto Ditahan Terkait Korupsi Kapal Majapahit
Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Nihil
Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator