Kabar Mojokerto - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 yang total nilainya Rp 10 miliar memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus (dugaan korupsi dana hibah) KONI sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bulan Januari 2025. Mulai awal bulan (Februari) ini, kami melakukan gebrakan untuk meningkatkan proses penyidikannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Uang Palsu Diselundupkan ke Lapas Mojokerto, Kok Bisa?
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Kendati demikian, penyidikan belum menetapkan tersangka.
Untuk selanjutnya, lanjut Endang, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi untuk menentukan tersangka.
Menurut dia, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Di antaranya, mantan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Suher Didiento dan Kepala Disporabudpar Kabupaten Mojokerto Norman Handito.
Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan para ahli.
“Penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana, sekaligus mencari tersangka. Siapa yang bertanggung jawab? Nanti ada di penyidikan, kami masih mengumpulkan alat bukti,” ungkap Endang.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan ekspos bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto akhir 2024 lalu. Ekspos atau gelar perkara tersebut untuk menyamakan persepsi antara penyelidik dengan inspektorat. Selanjutnya, pihaknya meminta inspektorat untuk mengaudit total kerugian negara.
Baca Juga: Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor
“Hasil audit nanti kami sampaikan perkembangan lebih lanjut. Ini kan masih awal, nanti kami sampaikan lagi agar lebih komprehensif. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” terang Endang.
Penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto ini bergulir sejak pertengahan bulan Agustus 2024. Fokus penyelidikan adalah dana hibah dari Pemkab Mojokerto kepada KONI melalui Disbudporapar tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar.
Hasil penyelidikan, penyidik mendapati surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Artikel Terkait
Kapolres Mojokerto Pimpin Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus Edukasi dan Tindakan Humanis
Polisi Ungkap Industri Miras Palsu Impor di Mojokerto, Suami Istri Ditangkap
Ini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto
Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor
Uang Palsu Diselundupkan ke Lapas Mojokerto, Kok Bisa?