Oleh karena itu masyarakat dimbau untuk mewaspadai beras yang terlihat tidak biasa, berwarna aneh, atau berbau.
“Hindari membeli beras tanpa label atau dari sumber yang tidak jelas. Cuci beras sebelum dimasak dan waspadai bila ada benda asing yang mengambang,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto dan Bulog Salurkan Bantuan Beras ke 642 KK
Perihal daya simpan, kata Tajuddin, idealnya beras hanya disimpan maksimal enam bulan agar kualitasnya tetap terjaga. Sebab, beras juga bisa mengalami kerusakan secara alami, terutama jika disimpan terlalu lama.
Menurutnya, meski beras sudah disimpan di tempat yang terkendali, kualitasnya tetap bisa menurun akibat faktor lingkungan, hama, atau mikroorganisme.
“Beras yang rusak bisa dipoles ulang. Namun, jika kerusakannya sudah parah, baik secara fisik, kimiawi, maupun mikrobiologis, maka tidak layak untuk dikonsumsi. Terlebih apabila mengandung bahan kimia atau pengawet, bisa berbahaya untuk kesehatan, “ jelasnya.
Tajuddin menambahkan, terdapat tiga jenis beras yang dikaitkan oplosan yang beredar di masyarakat. Pertama, beras campuran yang dicampur dengan bahan lain seperti jagung. Jenis ini secara umum ditemukan di beberapa daerah.
Artikel Terkait
Anak Yatim di Mojokerto Dijatah 12 Kg Beras dari Pemerintah
Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Tanjung Anyar Mojokerto Jelang Ramadan
Nasi Tempong di Kota Mojokerto Ini Pedasnya Nampol
Pabrik Penggilingan Padi Mojokerto Dikeluhkan Warga Karena Sebabkan Gatal dan Sesak Napas
Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah
Dukung Konservasi Lingkungan, PT Wilmar Padi Indonesia Donasikan 2.025 Bibit Pohon ke Pemkab Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan