Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa JPA tidak hanya memukul korban dengan batang bambu, tetapi juga memaksa korban melakukan jongkok berdiri sebanyak 2500 kali.
Baca Juga: Ratusan Tukang Becak dan Kelompok Rentan di Kota Mojokerto Digerojok Bansos Jelang Lebaran
Namun, korban hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka di kepala, bekas rantai di punggung, serta bekas sulutan rokok di tangan dan kaki.
Atas perbuatannya, JPA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya saat melakukan penganiayaan.
Artikel Terkait
Emak-Emak Mojokerto Demo di Balai Desa Gading, Uang Tabungan Lebaran Raib Digondol Petugas Koperasi
Sebelum Mudik! Simak Doa Ampuh Sebelum Mudik Lebaran, Agar Perjalanan Anda Selamat dan Lancar
Forkopimda Mojokerto Lakukan Sidak Tempat Hiburan untuk Pastikan Kepatuhan Selama Ramadhan
Ratusan Tukang Becak dan Kelompok Rentan di Kota Mojokerto Digerojok Bansos Jelang Lebaran
Ayah Tiri di Mojokerto Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Siswa SD
Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka