Motif Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Ngaku Jika Ibunya Juga Ikut Kesal

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 11 Maret 2025 | 18:26 WIB
JPA, pelaku penganiayaan anak tiri, saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 11 Maret 2025. (M Lutfi Hermansyah)
JPA, pelaku penganiayaan anak tiri, saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 11 Maret 2025. (M Lutfi Hermansyah)

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa JPA tidak hanya memukul korban dengan batang bambu, tetapi juga memaksa korban melakukan jongkok berdiri sebanyak 2500 kali.

Baca Juga: Ratusan Tukang Becak dan Kelompok Rentan di Kota Mojokerto Digerojok Bansos Jelang Lebaran

Namun, korban hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka di kepala, bekas rantai di punggung, serta bekas sulutan rokok di tangan dan kaki.

Atas perbuatannya, JPA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya saat melakukan penganiayaan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X