Baca Juga: Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka
Barang bukti yang diamankan polisi mencakup pakaian silat korban, celana hitam, dan foto rontgen yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban.
Akbar dan Sohibul Daud kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 359 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota.
Artikel Terkait
Sebelum Mudik! Simak Doa Ampuh Sebelum Mudik Lebaran, Agar Perjalanan Anda Selamat dan Lancar
Ratusan Tukang Becak dan Kelompok Rentan di Kota Mojokerto Digerojok Bansos Jelang Lebaran
Ayah Tiri di Mojokerto Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Siswa SD
Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka
Motif Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Ngaku Jika Ibunya Juga Ikut Kesal
Kejam, Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Siswa SD, Punggung Dicambuk Rantai-Kepala Dipukul Kayu