439 Narapidana Lapas Mojokerto Terima Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Minggu, 30 Maret 2025 | 11:04 WIB
Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima SK remisi Lebaran Idulfitri 2025.  (Dok. Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto)
Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima SK remisi Lebaran Idulfitri 2025. (Dok. Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto)

Baca Juga: Huni Penjara Bekas KH Hasyim Asy’ari di Mojokerto, Napi Ini Ngaku Pernah Didatangi Lewat Mimpi

Narapidana yang bebas adalah Lutfi Arfandianto atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana. Dan Imam Safi’i atas perkara Narkotika  menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana

 

 

Pemberian remisi Idul Fitri 2025 ini telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan SK remisi kepada narapidana dari jajaran Lapas Kelad IB Mojokerto. 

 

 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X