Baca Juga: Huni Penjara Bekas KH Hasyim Asy’ari di Mojokerto, Napi Ini Ngaku Pernah Didatangi Lewat Mimpi
Narapidana yang bebas adalah Lutfi Arfandianto atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana. Dan Imam Safi’i atas perkara Narkotika menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana
Pemberian remisi Idul Fitri 2025 ini telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan SK remisi kepada narapidana dari jajaran Lapas Kelad IB Mojokerto.
Artikel Terkait
Merawat Tradisi Megengan Warisan Sunan Kalijaga Dibalik Tembok Lapas Mojokerto
Lapas Mojokerto Hadirkan Layanan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
Cara Kreatif Lapas Mojokerto Bangunkan Warga Binaan untuk Sahur
Mantan PNS dan Eks Honorer di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Kasus Perselingkuhan
Melihat Penjara Bekas Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy'ari di Mojokerto, Begini Kondisinya