Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani proses pemeriksaan. Saat ini, penyidik telah menetapkan MA sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Karyawati Mojokerto Jadi Korban Begal Payudara Saat Pulang Kerja, Aksi Berani Korban Viral di Medsos
MA dijerat pasal 289 KHUP tentang Pencabulan dengan anacaman hukumanan paling lama 9 tahun penjara.
“Pelaku Kita tahan. Saat ini masih pmeriksaan tapi sudah ditetapkan tersangka
Aksi pelecehan seksual ini menimpa SR, perempuan asal Kecamatan Pingging, Mojokerto. Ia menjadi korban begal payudara saat melintas di simpang 4 Habibi pada Kamis, 10 April sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sedang dalam perjalanan pulang dari sift malam di pabrik kawasan Ngoro Industri Ngoro (NIP).
Mulanya, ia mengendarai Honda PCX putih melaju dari arah timur ke barat atau dari Ngoro ke Pungging. Setelah berbelok kanan di simpang 4 Habibi, tiba-tiba ia dipepet oleh pelaku dari sisi kanan. Pelaku menyerempet motor SR dan memegang payudaranya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Begal Sadis di Mojokerto yang Pukul Gadis 19 Tahun dengan Paving Block
Mendapat pelecehan seksual itu, SR sempat meneriaki pelaku, namun teriakan SR tak ada yang menghiraukan lantaran kondisi arus lalu lintas masih sepi. SR berusaha mengejar pelaku dengan motor PCX putih yang dikendarainya hingga Hotel Wonokerto (WK) Desa Sekargadung, Pungging.
SR bahkan sempat merekam motor dan wajah pelaku menggunakan kamera handphone. Dari video rekaman yang diambil SR, pelaku nampak mengendari sepeda motor Honda Vario hitam nopol S 6121 QQ. Terlihat jelas wajah pelaku yang memakai jaket hodid eiger dan helm warna merah.
Hari itu juga, SR melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Mojokerto.
Artikel Terkait
Gerombolan Begal Bawa Pedang Bikin Ulah di Mojokerto, Rampas Motor Remaja
Komplotan Begal di Mojokerto Ini Sasar Pemuda Jomblo
Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Karyawati di Mojokerto, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Motor Kurir Paket di Mojokerto Digasak Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV