Kabar Mojokerto - Vicky Ardiansyah (18) menyamar sebagai wanita untuk merampas sepeda motor milik seorang pemuda. Pemuda yang berasal dari Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini juga mengajak dua temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, mengatakan Vicky berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Unit Tipidum di kediamannya pada Kamis (17/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Sekitar satu jam setelahnya, tim menangkap rekannya, Muhammad Satria Fajar (18), yang berasal dari Desa Belahantengah, Mojosari.
"Pelaku yang berinisial W alias Kecap (19) masih buron setelah melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban," kata Suparno saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Penasihat Hukum Beberkan Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terima Vonis 4 Tahun Penjara
Suparno menjelaskan, Vicky mencari korban dengan menyamar sebagai wanita bernama Imah. Ia mengajak Bintang Hidayatulloh (19) berkenalan melalui WhatsApp pada Rabu (18/12/2024). Keesokan harinya, tersangka mengundang pemuda asal Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto itu untuk bertemu di TPA Belahantengah.
Tanpa curiga, Bintang pun memenuhi ajakan Vicky, karena ia mengira yang menghubunginya adalah seorang wanita bernama Imah.
Korban lalu mengajak temannya, Alfin Elga (17), yang juga berasal dari Desa Modopuro. Keduanya datang ke TPA Belahantengah menggunakan sepeda motor Honda BeAT Pop dengan nomor polisi S 4574 PC pada Kamis (19/12/2024) malam.
"Setelah mendapat informasi bahwa korban sudah sampai di lokasi, tersangka kemudian mengajak dua temannya untuk menemui korban," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, Vicky dan rekan-rekannya langsung mendekati korban. Tersangka menuduh Bintang terlibat masalah dengan adik perempuannya, lalu Vicky memukul kepala korban, sementara Satria memukul kepala belakang Alfin dengan helm.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
"Setelah itu, Vicky merampas ponsel dan sepeda motor korban. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri menuju Kutorejo," ujar Suparno.
Akibat perbuatannya, Vicky dan Satria ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 7 Tersangka Perederan Narkoba di Mojokerto, Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo
Tergiur Upah Besar, Pria asal Pacet Mojokerto Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis Hari Ini
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Beberkan Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terima Vonis 4 Tahun Penjara