Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Arisan Online Bodong, 6 Korban Merugi Ratusan Juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 7 Mei 2025 | 19:38 WIB
Ernawati (30), tersangka kasus arisan online bodong yang merugikan enam korban hingga Rp 650 juta, saat diamankan polisi di Pasuruan. (M Lutfi Hermansyah)
Ernawati (30), tersangka kasus arisan online bodong yang merugikan enam korban hingga Rp 650 juta, saat diamankan polisi di Pasuruan. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoSeorang perempuan berusia 30 tahun bernama Ernawati berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga menjadi otak penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian besar bagi sejumlah korban. Total kerugian akibat aksinya mencapai lebih dari Rp 650 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Mojokerto pada Rabu malam, (30/4/2025). Ernawati dibekuk di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bougenvil IV, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, Ernawati diketahui sedang mengandung enam bulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan penangkapan terhadap Ernawati. Kini, Ernawati telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.

Baca Juga: Pedagang Nasi Rawon di Mojokerto Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nova saat dikonfirmasi, Rabu, (7/5/2025).

Penangkapan Ernawati membawa harapan bagi para korban. Salah satunya adalah Tri Tyas (34), yang mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta. Ia mengungkapkan rasa lega sekaligus apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelakunya. Saya harap uang saya bisa kembali. Kalau tidak, saya ingin dia dihukum seberat-beratnya agar jera,” ucap Tyas.

Polres Mojokerto menerima laporan dari enam perempuan yang menjadi korban dalam kasus arisan online palsu ini. Mereka melaporkan Ernawati atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Keenam korban di antaranya adalah Ninin, warga Gempol, Pasuruan yang kehilangan uang sebesar Rp 369 juta, Siti Farida Nanda (31), warga Pacet, Mojokerto yang merugi Rp 114 juta, dan Linda (36), warga Mojosari, Mojokerto, yang kehilangan Rp 70 juta. Korban lainnya adalah Eka Widhi (27) dengan kerugian Rp 40 juta, Tri Tyas (33) dengan kerugian Rp 32 juta, serta Fera Melinda Februanti (23) yang mengalami kerugian Rp 28,5 juta.

Baca Juga: Timbun 14,25 Ton Pupuk Subsidi, Dua Warga Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Laporan resmi dari para korban tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM. Dalam laporan tersebut, Siti Farida Nanda bertindak sebagai pelapor utama, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi korban.

Diketahui bahwa Ernawati berasal dari Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Selain menjalankan aktivitas arisan online, ia juga diketahui memiliki bisnis produk kecantikan dan pelangsing. Sebelumnya, Ernawati juga sempat berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan, Ternate.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dan jaringan yang lebih luas dalam praktik penipuan tersebut.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X