Hubungan Tak Direstui, Pria Asal Kediri Coba Bunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
Polres Mojokerto perlihatkan pelaku ARH, barang bukti tali, besi runcing, dan pelat nomor palsu saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025). (M Lutfi Hermansyah)
Polres Mojokerto perlihatkan pelaku ARH, barang bukti tali, besi runcing, dan pelat nomor palsu saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025). (M Lutfi Hermansyah)

“Setelah kami dalami dari pihak keluarga tersangka, keluarganya tidak tahu menahu kegiatan yang dilakukan Andre, seperti pacar dan membuat undangan pernikahan. Kalau korban sebenarnya tidak memaksa untuk dinikahi. Tahunya korban sudah direstui karena ngomongnya sudah ada   undangan,” ungkap Sukron.

 

Baca Juga: Penjelasan Kepsek Soal Tewasnya Pelajar SMK Mojokerto yang Ditemukan di Sungai Brantas

 

 

Kini, Andre ditahan di rumah petugas Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X