“Setelah kami dalami dari pihak keluarga tersangka, keluarganya tidak tahu menahu kegiatan yang dilakukan Andre, seperti pacar dan membuat undangan pernikahan. Kalau korban sebenarnya tidak memaksa untuk dinikahi. Tahunya korban sudah direstui karena ngomongnya sudah ada undangan,” ungkap Sukron.
Baca Juga: Penjelasan Kepsek Soal Tewasnya Pelajar SMK Mojokerto yang Ditemukan di Sungai Brantas
Kini, Andre ditahan di rumah petugas Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Preman Kampung Pelaku Pengeroyokan Petugas PLN di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 1,5 Tahun
Tim Gabungan Bakar Dua Lokasi Sabung Ayam di Mojokerto
Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan BPKB di Dealer Isuzu Mojokerto, Ini Modus Eks Kepala Cabang
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota Sikat 18 Preman dan Debt Collector Ilegal