Polisi Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Kabel Tembaga Diduga Milik Telkom di Mojokerto

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Minggu, 15 Juni 2025 | 12:24 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto tengah memproses lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom (M Lutfi Hermansyah)
Satreskrim Polres Mojokerto tengah memproses lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoKepolisian Resor (Polres) Mojokerto melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima pelimpahan penanganan perkara terkait kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang disinyalir milik PT Telkom Indonesia.

Pelimpahan kasus ini berasal dari satuan intelijen Korem 082/CPYJ, setelah lima orang pria tertangkap tangan saat melakukan aksi penggalian kabel di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DJ (36), warga Ngoro, Mojokerto; JAP (30), asal Malang; HR (41), warga Pungging, Mojokerto; serta UH (48) dan SS (38), keduanya berasal dari Surabaya. Mereka ditangkap pada Jumat (13/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, ketika tengah menggali kabel tembaga di ruas jalan desa.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Sebar Konten Porno Pacar

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga, masing-masing berukuran sekitar dua meter.

"Perkara ini kami terima dari tim intelijen Korem sekitar pukul sepuluh malam kemarin, dan langsung kami tindak lanjuti," ujar AKP Nova Indra Pratama, Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto, kepada awak media pada Sabtu (14/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kabel yang menjadi objek pencurian diduga merupakan bagian dari jaringan lama milik Telkom yang telah ditanam sejak tahun 1971. Meskipun jaringan tersebut sudah tidak aktif, polisi tetap menganggap tindakan pencurian itu masuk dalam kategori pidana berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun, proses penyelidikan kini mengalami hambatan. Hingga lebih dari 24 jam setelah pelimpahan kasus, belum ada pihak resmi dari PT Telkom Indonesia atau instansi lain yang mengonfirmasi kepemilikan kabel tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita

"Kelima terduga kami kembalikan karena belum ada laporan resmi dari pihak pemilik. Namun, kabel dan truk yang digunakan tetap kami amankan sebagai barang bukti," jelas AKP Nova.

Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu laporan dan pernyataan resmi dari Telkom atau instansi yang merasa memiliki aset tersebut, guna menetapkan kerugian sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X