Kabar Mojokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memperketat pemeriksaan terhadap setiap warga binaan yang akan menjalani sidang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta mencegah terjadinya kesalahan prosedur.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pengamanan sebelum warga binaan keluar dari blok hunian. Proses ini mencakup pengecekan identitas serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari langkah preventif terhadap potensi kesalahan administratif maupun gangguan keamanan.
Baca Juga: Polisi Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Kabel Tembaga Diduga Milik Telkom di Mojokerto
“Kami tidak ingin ada celah dalam proses pengeluaran warga binaan untuk keperluan sidang. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan diawasi secara ketat,” tegas Kalapas.
Melalui penerapan pemeriksaan yang lebih ketat ini, Lapas Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan serta memberikan pelayanan hukum yang sesuai bagi warga binaan yang sedang menjalani proses persidangan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi standar operasional prosedur (SOP) lembaga pemasyarakatan yang mengutamakan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tahapan,” pungkas Rudi.
Artikel Terkait
Kasus Kematian Siswa SMK Mojokerto, Keluarga Ajukan Ekshumasi untuk Pemeriksaan Forensik Ulang
Curi Uang Toko Aquarium di Mojokerto, Tukang Parkir Asal Pasuruan Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita
Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Sebar Konten Porno Pacar
Polisi Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Kabel Tembaga Diduga Milik Telkom di Mojokerto