Kabar Mojokerto - Kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, memasuki babak baru. PT Telkom Indonesia akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan PT Telkom Indonesia guna melakukan klarifikasi atas kepemilikan kabel yang ditemukan dalam kasus tersebut. Proses klarifikasi dilakukan pada Senin sore, 16 Juni 2025.
"Setelah dilakukan klarifikasi, pihak Telkom membenarkan bahwa kabel yang dicuri memang milik mereka," ujar Nova dalam keterangan pers.
Baca Juga: Lapas Mojokerto Perketat Pemeriksaan Warga Binaan yang Akan Jalani Sidang
Nova menambahkan bahwa perwakilan dari Telkom yang datang dari wilayah Sidoarjo langsung membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto. "Laporan telah kami terima dan kini proses penyelidikan serta penyidikan sedang berjalan. Kami akan menindaklanjuti untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sebelumnya, lima pria diamankan oleh tim intel Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel tembaga di kawasan Desa Sajen pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Para pelaku diduga tengah mencuri kabel jaringan milik Telkom yang sudah tertanam sejak tahun 1971 namun sudah tidak aktif digunakan.
Kelima pelaku yang diamankan adalah DJ (36) dari Ngoro, Mojokerto; JAP (30) dari Kedungkandang, Malang; HR (41) dari Pungging, Mojokerto; serta UH (48) dan SD (38), keduanya warga Surabaya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan itu meliputi satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan sepuluh potongan kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter.
Baca Juga: Polisi Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Kabel Tembaga Diduga Milik Telkom di Mojokerto
Para terduga pelaku sempat diamankan di markas Korem 082/CPYJ sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Namun, pada saat itu belum ada laporan resmi dari Telkom, sehingga kepolisian belum dapat melakukan penahanan karena belum terpenuhinya unsur hukum secara formal.
Kini setelah laporan resmi telah diterima, proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Curi Uang Toko Aquarium di Mojokerto, Tukang Parkir Asal Pasuruan Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita
Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Sebar Konten Porno Pacar
Polisi Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Kabel Tembaga Diduga Milik Telkom di Mojokerto
Lapas Mojokerto Perketat Pemeriksaan Warga Binaan yang Akan Jalani Sidang