Bejat! Ayah di Mojokerto Cabuli dan Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:21 WIB
FR (30), pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/6/2025). (M Lutfi Hermansyah)
FR (30), pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/6/2025). (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Seorang pria berinisial FR (30), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan secara berulang sejak Desember 2024 hingga awal Juni 2025.

"Selama kurun waktu tersebut, pelaku diketahui telah enam kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," ujar Nova saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka dalam Kasus Siswa SMK Tewas di Sungai Brantas

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi bejat itu dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kamar rumah nenek korban, rumah kosong, ruang tamu dan kamar mandi rumah pelaku, hingga area bawah jembatan Kali Kumitir dan sungai dekat pabrik Kalvari.

Nova menjelaskan, pelaku sering kali membujuk korban dengan iming-iming hadiah agar korban mau menuruti keinginannya. Salah satu bujuk rayunya adalah menjanjikan akan membelikan es krim.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kejadian terakhir pada Minggu (1/6/2025). Saat itu, korban yang sedang berganti pakaian di kamar mandi didatangi pelaku dan kembali mengalami pelecehan. Karena ketakutan, korban langsung berteriak dan lari ke ruang tamu.

Teriakan tersebut didengar sang ibu, yang kemudian menanyakan apa yang terjadi. Saat itulah korban mengaku bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Pengakuan korban membuat ibu korban segera melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Baca Juga: PT Telkom Resmi Laporkan Pencurian Kabel Tembaga di Pacet ke Polres Mojokerto

"Pelaku langsung diamankan pada hari yang sama usai laporan masuk. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali," ungkap Nova.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X