Warga Mojokerto Tertipu Kenalan, Sertifikat Tanah Rp1,5 Miliar Raib Dijual

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:00 WIB
Tersangka penipuan sertifikat tanah senilai Rp1,5 miliar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Rabu (19/6/2025). (Deni Lukmantara)
Tersangka penipuan sertifikat tanah senilai Rp1,5 miliar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Rabu (19/6/2025). (Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Seorang warga Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Mojokerto, bernama Sujoko harus menerima kenyataan pahit setelah tiga sertifikat tanah miliknya berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Nilai total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Dugaan penipuan ini melibatkan dua orang pelaku, yaitu Supardi, warga Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro, dan Irsad, warga Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang. Perkenalan antara korban dan pelaku difasilitasi oleh Irsad, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi kejahatan ini.

Dalam kronologinya, Supardi dan Irsad mendatangi Sujoko dan mengaku membutuhkan dana untuk membiayai proyek tertentu. Karena tidak memiliki uang tunai, Sujoko menyarankan untuk menjaminkan tiga sertifikat tanah miliknya di Dusun Blogong, Desa Gumeng.

Baca Juga: Kejagagung RI Sita Rp 11,88 T dari Wilmar Group dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO

Namun, bukan digunakan sebagai jaminan, Supardi justru mengklaim bahwa sertifikat tersebut miliknya dan secara diam-diam menjualnya ke pihak ketiga. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama.

"Ketiga SHM itu kemudian dijual oleh Supardi kepada pembeli seharga Rp1,5 miliar," ujar Nova dalam keterangan persnya, Rabu, (19/6/2025).

Untuk mengelabui Sujoko, Supardi sempat membuat surat pernyataan pada 12 April 2022, berisi janji bahwa jika sertifikat tidak kembali dalam waktu sebulan, ia akan memberikan kompensasi Rp2,5 miliar, atau Rp8 miliar jika proses pengembalian berjalan lancar. Namun, hingga kini, janji tersebut tak pernah ditepati.

"Korban tidak pernah menerima kembali ketiga sertifikat maupun uang kompensasi sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan," lanjut Nova.

Tiga bidang tanah tersebut diketahui telah dijual kepada Mualimah Chamidah dan Cici Fauziah. Merasa ditipu, Sujoko akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: PMKS di Mojokerto Masih Marak, Satpol PP Bakal Pantau Lewat CCTV

Dalam penyelidikan, Irsad berhasil diamankan dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto pasal 55 KUHP tentang Penyertaan.

"Tersangka Irsad diketahui menerima uang sebesar Rp20 juta dari Supardi sebagai imbalan karena membantu meyakinkan korban," terang Nova.

Sementara itu, Supardi telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada April 2025. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan ia dipenjara selama satu tahun enam bulan.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X