Kejagagung RI Sita Rp 11,88 T dari Wilmar Group dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:21 WIB
Kejagung RI menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang senilai Rp 11,88 triliun  dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. (Kejagung RI)
Kejagung RI menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang senilai Rp 11,88 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. (Kejagung RI)

Kabar Mojokerto-  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp 11,88 triliun  dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu.

Kejaksaan memerkan sebagian uang hasil sitaan senilai Rp 2 triliun dalam pecahan Rp 100 ribu dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2026). Per pengepakan sejumlah Rp 1 miliar.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno menyatakan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, ada tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliuan. tersebut merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara oleh korporasi yang terlibat dalam perkara ini.

"Total uang yang kami sita dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum ini mencapai Rp 11,88 triliun. Hari ini kami tampilkan Rp 2 triliun secara simbolis untuk menunjukkan bukti nyata pemulihan kerugian negara," kata Sutikno dalam keterangan saat konferensi pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI di Mojokerto Naik Penyidikan, Segera Ada Tersangka

Kelima korporasi yang telah menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan merupakan bagian dari Wilmar Group, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi AN Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Sinar Alam Permai.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi, yaitu Rp 11,8 triliun," ungkap Sutikno.

Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah ontslag van alle recht vervolging.

Artinya, mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder. Meskipun divonis ontslag, JPU sebelumnya telah menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti

Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti  Rp 11,8 triliun dalam dakwaan jaksa penuntut

Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun. 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X