Kabar Mojokerto- Sudarwo (38) alias Jarwo, terdakwa kasus pembunuhan dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Jarwo terbukti menghilangkan nyawa Abid Yuliandi Muyafa (38) di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto I Gde Ngurah di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (24/6/2025). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto
Jarwo mengikuti sidang dengan didampigi penasihat hukumnya, Muflih.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Jarwo terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sabagaimana dakwaan kesatu.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU meminta majelis hakim Jarwo menghukum Jarwo dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarwo alias Jarwo bin Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa I Gde Ngurah.
Baca Juga: Motif Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto, Pelaku Kesal Korban Kasari Ibu Angkat
Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa Sudarwo kemudian berunding dengan penasihat hukumnya. Tak lama, ia akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya yang dijawadkan 8 Juli 2025 mendatang.
Pembunuhan ini bermula ketika Sudarwo menjemput Abid di rumahnya di Perum Wates pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka membonceng korban dengan menggunakan Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor polisi.
Tersangka mengajak korban nongkrong di kawasan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto hingga pukul 22.00 Wib. Setelah itu, Sudarwo mengajak korban keliling lalu berhenti di warung untuk minum-minum arak, tepatnya di Kelurahan Balongsari. Selama pesta miras, mereka ditemani teman perempuannya, Lusiatul Yuliana alias Lusi.
Setelah puas minum-minum, mereka lantas berboncengan menggunakan motor Jarwo berkeliling Kota Mojokerto pada pukul 04.00, atau 31 Oktober dini hari.
Setibanya di Jalan Soekarno yang saat itu sepi, Sudarwo tiba-tiba menusuk perut dan dada Abid dengan sangkur sebabyak 2 kali dari belakang. Abid pun terjatuh ke jalan.
Korban sempat melawan sebelum akhirnya terjatuh ke bawah jalan, tepatnya di area Kebun Jeruk. Di situ, Sudarwo kembali menusuk Abid sebanyak 15 kali meski sudah tak berdaya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Cerita Tetangga Soal Pria di Mojokerto yang Tewas Diduga Dibunuh Teman
Fakta Baru Pembunuh Pria di Kebun Jeruk, Pelaku Tusuk Korban Lebih dari 17 Kali
Pengawas Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Cabuli Santri Laki-laki
10 Orang Tewas dan Rutusan Luka-luka Imbas Serangan Iran ke Israel, lsaac Herzog Sampaikan Belasungkawa