Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 16 Juli 2025 | 18:59 WIB
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah )
Ernawati (30) menjalani sidang kasus penipuan dengan modus arisan lelang fiktif di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah )

Atas dakwaan ini, Anggit telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU kabur dan tidak detail menjabarkan unsur-unsur pidana.

“Esepsi terkait dakwaan kabur. Menurut hemat kami kurang detail dalam menjabarkan dalam unsur-unsur tindak pidana maupun rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sampai menimbulkan kerugian,” beber Anggit.

Menurut dia, jumlah nyata kerugian harus benar-benar dihitung dan dituangakan dalam dakwaan.

“Kerugian yang nyata harus benar-benar dihitung, jangan ada kerancuan antara potensi keuntungan yang belum diberikan terdakwa kepada korban dengan uang dari korban yang tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa," jelas Anggit.

Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan.

Penyidik menahan Ernawati di Rutan Polres Mojokerto 1 Mei-29 Juni 2025. Selanjutnya, Ernawati menjadi tahanan penuntut umum yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto 26 Juni-15 Juli 2025. Terakhir, ia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 1-30 Juli.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X