Kabar Mojokerto - Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) pasrah divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim, Kamis (23/1/2025).
Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam putusannya, ia menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ida.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkuk Polda Jatim, Iptu Tatik.
Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Artikel Terkait
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Dihadirkan Secara Langsung untuk Pertama Kalinya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai