Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 23 Januari 2025 | 12:15 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis polwan bakar suami di Mojokerto.  (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermanysah)
Suasana sidang pembacaan vonis polwan bakar suami di Mojokerto. (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermanysah)

Kabar Mojokerto - Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) pasrah divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim, Kamis (23/1/2025).

Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Dalam putusannya, ia menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata  Ida.

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkuk Polda Jatim, Iptu Tatik.

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X