Kabar Mojokerto - Joseph Putra Adi (27), dituntut 9 tahun penjara atas kasus kekersaan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai, warga Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu terbukti menyiksa anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joseph digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (31/7/2025. Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
Joseph mengikuti sidang dengan memakai kemeja putih.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto I Gusti Ngurah.
Baca Juga: Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta
Berdasarkan tuntutan JPU, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen menyatakan, Joseph terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan anak tirinya jatuh sakit atau menderita luka berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Artikel Terkait
Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Ada Narkoba hingga Upal
Tiga Residivis Dibekuk setelah Curi Motor di Mojokerto, Dua Pelaku Asal Madura Didor
2 Pegawai TK Little Camel Mojokerto Curi 3 Laptop Lalu Dijual dan Digadaikan
Pencurian Motor di Kosan Mojokerto, Komplotan Gasak 2 Honda BeAT Terekam CCTV
BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita