Joseph Dituntut 9 Tahun Bui Akibat Siksa Anak Tiri di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:28 WIB
Joseph Putra Adi(27), terdakwa kasus PKDRT di Pengadilan Negeri Mojokerto. Joseph dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti menyiksa anak tirinya.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Joseph Putra Adi(27), terdakwa kasus PKDRT di Pengadilan Negeri Mojokerto. Joseph dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti menyiksa anak tirinya. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Joseph Putra Adi (27), dituntut 9 tahun penjara atas kasus kekersaan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Jaksa menilai,  warga Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu terbukti menyiksa anak tirinya yang masih duduk di bangku SD.

 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joseph digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (31/7/2025.  Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.

 

Joseph mengikuti sidang  dengan memakai kemeja putih.

 

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto I Gusti Ngurah.

Baca Juga: Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta

Berdasarkan tuntutan JPU, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen menyatakan, Joseph terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan anak tirinya jatuh sakit atau menderita luka berat. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X