Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:43 WIB
Terdakwa Shinta Zuwita Sari digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menyediakan layanan seks bertiga atau threesome bertarif Rp 1 juta.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Terdakwa Shinta Zuwita Sari digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menyediakan layanan seks bertiga atau threesome bertarif Rp 1 juta. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto- Seorang wanita di Mojokerto bernama Shinta Zuwita Sari (31) diadili karena menjadi mucikari. Ia menyedikan layanan seks bertiga atau threesome bertarif Rp 1 juta kepada pria hidung belang yang ditawarkan via media sosial.

Shinta menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 24 Juli 2025. Wanita asal Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Dakwan terhadap Shinta dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaam Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas.

Baca Juga: Pramusaji Karaoke Puri Indah di Mojokerto Diadili karena Tawarkan LC untuk Layanan Prostitusi

Dalam dakwaan JPU, Shinta didakwa dengan 4 pasal alternatif. Yakni, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 6 Huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain mengatakan, Shinta menawarkan jasa esek-esek melalui Grup Facebook Wisata Upluk-upluk Surabaya dengan menggunakan akun Gemoy Chece Silvia pada 4 Maret 2025 lalu.

Dua hari kemudian, dalam grup facebook tersebut ia melihat akun Agus Bahrul sedang mencari dua perempuan untuk hubungan intim di Mojokerto. Tak lama, Shinta menghubungi Agus melalui psan massenger.

Darsitulah Shinta dan Agus melanjutkan komunikasi  lewat WhatsApp. Mereka sepakat tarif kencan Rp 1 juta.

“Terdakwa menghubungi teman perempuannya berinisial IO untuk menawarkan bahwa ada lelaki yang butuh pasangan bermain sexs threesome. IO menyatakan bersedia dengan tarif sebesar Rp 300 ribu untuk sekali main,” ungkap Anton.

Agus pun menyetujui setelah Shinta mengirimkan foto IO sebagai teman layanan threesome. Agus memberikan mentrasfer Rp 30 ribu kepada Shinta sebagai ongkos bensin atau uang transportasi.

Mereka janjian bertemu di Homestay Nala, Kecamatan Magarsari, Kota Mojokerto pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Shinta menyewa kamar nomor 38 dengan tarif Rp 260 ribu.

Baca Juga: Istri Pria Asal Gresik Buka Suara Soal Layanan Seks Threesome di Mojokerto

Setibanya di kamar, lanjut Anton, Agus langsung memberikan uang  Rp 1 juta kepada Shinta untuk pembayaran jasa Threesome.

“Agus melakukan hubungan badan IO yang mana pada saat Itu terdaka menunggu dibawah Kasur dengan kondisi setengah telanjang. Setelah selesai dengan IO, dilanjutkan hubungan intim dengan terdakwa atau threesome,” terangnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X