Produksi-Jual Konten Porno Gay, Waria di Mojokerto Diringkus Polisi

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 6 September 2025 | 14:01 WIB
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat menggeledah kamar kos tersangka produsen konten porno gay. (M Lutfi Hermansyah)
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat menggeledah kamar kos tersangka produsen konten porno gay. (M Lutfi Hermansyah)

 

"Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," ungkap Fauzy.

Baca Juga: Mengenal Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi atas Dugaan Hasut Massa Demo

Kini Fathin mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, dan memperjualbelikan konten pornografi. 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X