"Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup," ungkap Fauzy.
Baca Juga: Mengenal Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi atas Dugaan Hasut Massa Demo
Kini Fathin mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, dan memperjualbelikan konten pornografi.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Hendak Ikut Demo, Puluhan Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi
Mengenal Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi atas Dugaan Hasut Massa Demo
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Kronologi Janda Beranak Tiga di Mojokerto Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri