Kabar Mojokerto - Polisi meringkus seorang waring di Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono (29) alias Fathin Oktavia. Ia diringkus karena memproduksi sekaligus menjual konten porno gay.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas melalukan patroli siber. Dari patroli tersebut mendapati konten aktvitas seks menyimpang sesama jenis yang diperjualbelikan oleh akun Fathin Oktavia melalui media sosial (medsos).
“Kami menemukan akun medsos Fathin Oktavia menawarkan konten hubungan yang menyimpang sesama jenis,” katanya, Sabtu (6/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Resmob Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun menangkap Fathin di sebuah kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokert pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Fathin diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yakni, ponsel, kartu ATM, tripod, kondom, hingga cairan pelumas yang diduga digunakan untuk membuat konten.
Kepada polisi, Fathin mengaku menjual konten-konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat sebuah grup medsos tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.
Untuk masuk ke grup ini, setiap orang harus membayar Rp 150.000. Pembayaran ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.
Artikel Terkait
Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Hendak Ikut Demo, Puluhan Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi
Mengenal Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi atas Dugaan Hasut Massa Demo
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Kronologi Janda Beranak Tiga di Mojokerto Lakukan Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri