Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Senin, 1 September 2025 | 14:39 WIB
M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), terdakwa kasus sabung silat yang menewaskan pelajar MTS, RA (15) di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), terdakwa kasus sabung silat yang menewaskan pelajar MTS, RA (15) di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Dua terdakwa kasus sabung yang menewaskan pelajar MTs di Mojokerto, RA (16), akhirnya menghadapi sidang vonis. Kedua pesilat yang menjadi terdakwa, M Akbar Ismail (21) dan M Shohibul Daud (19) itu divonis berbeda.

 

Vonis terhadap keduanya jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Kejaksaan Kota Mojokerto.

 

Pembacaan vonis ini digelar di di Ruang Cakra Pengendilan Negeri Mojokerto, Senin (1/9/2025). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak

 

Akbar dan Daud mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Begitu pun JPU Ismiranda Dwi Putri mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap RA, 16, warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X