Temuan Mengejutkan di Kos Pelaku Mutilasi Pacet Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Minggu, 7 September 2025 | 20:51 WIB
Satreskrim Polres Mojokerto melakukan olah TKP di kos pelaku mutilasi TAS.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Satreskrim Polres Mojokerto melakukan olah TKP di kos pelaku mutilasi TAS. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Selanjutnya, polisi dibantu para relawan dan anjing pelacak menyisir semak-semak sekitar penemuan telapak kaki kiri.

 

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap identitas korban sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini atas peran besar anjing pelacakan umum jenis labrador dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.

 

Karena anjing ini lah yang berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban. Potongan telapak tangan ini lantas diidentifikasi oleh polisi menggunakan Mambis.

 

Hasil Mambus menunjukkan bahwa potongan tubuh tersebut milik wanita bernisial TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

 

Malam itu juga, kepolisi segera mengklarifikasi data tersebut kepada pihak keluarga.

Baca Juga: Ini Tampang Alvi, Pelaku Mutilasi Pacar yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto

Tak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi, yaitu Alvi di kosnya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di kedua betisnya karena melawan saat ditangkap. Kini, Alvi diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Alvi merupakan pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan TAS warga Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

 

Keduanya sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan. TAS sarjana manajemen, sedangkan Alvi sarjana informatika. Sejoli ini hidup bersama dan tinggal di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X