“Kepada pihak keluarga saya mohon maaf, saya naik darah, saya emosi kemudian ngeblank. Saya sangat menyesal,” katanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto juga menyampaikan, motif Alvi melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap jasad pacarnya karena akumulasi kekesalan. Alvi kesal kepada korban karena sering marah dan menuntut masalah ekonomi.
“Motifnya diawali menjalin kehidupan bersama tanpa ikatan pernikahan. Pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi dari korban, yang meminta gaya hidup dan rasa kekesalan berlebih. Hal tersebutlah menjadi akumulasi kekesalan yang memicu cekcok di malam hari,” ungkapnya.
Irham mengatakan, sejoli ini hidup layaknya suami istri meski belum menikah siri maupun resmi. Mereka tinggal satu kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
“Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Irham.
Alvi kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Alvi Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar Terancam Hukuman Mati
Sebelumya diberitakan, hasil penyisiran di semak-semak jurang Dusun Pacet Selatan menemukan 65 potongan tubuh manusia. 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serya rambut.
Artikel Terkait
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Konten Gay Punya Ratusan Member
Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Jurang Mojokerto Dipastikan Korban Mutilasi
Identitas Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto Terungkap
Ini Profil Perempuan Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto