Tak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi, yaitu Alvi di kosnya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Timah panas polisi bersarang di kedua betisnya karena melawan saat ditangkap. Kini, Alvi ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Selain menangkap Alvi, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dua lantai itu. Hasilnya, ditemukan bagian tubuh lain dari jasad korban.
Yakni tulang paha kanan dan kiri berjumlah 8 potong. Ukurannya bervariasi, paling besar berukuran 9 x 7 cm dengan lingkar 24 cm dan terkecil ukuran 9 x 6 cm dengan lingkar 15,5 cm.
Juga menemukan serpihan tulang kepala berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 x 2 cm dan ukuran terkecil 0,5 x 2 cm, dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.
Seluruh potongan tubuh mendiang TSA telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo untuk dilakukan uji forensik.
Alvi merupakan pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan TAS warga Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Artikel Terkait
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Konten Gay Punya Ratusan Member
Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Jurang Mojokerto Dipastikan Korban Mutilasi
Identitas Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto Terungkap
Ini Profil Perempuan Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Jurang Mojokerto