Suparno Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Selasa, 30 September 2025 | 19:54 WIB
Suparno, terdakwa kasus perampokan terhadap wanita Open BO di Mojokerto divonis 9 tahun bui  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Suparno, terdakwa kasus perampokan terhadap wanita Open BO di Mojokerto divonis 9 tahun bui (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Suparno merupakan pria asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Ia merampok dan menganiaya wanita open BO berinisial SN (40), asal Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya.

Suparno memukuli dan menendang wajah korban sampai babak belur di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Residivis Asal Lamongan Perkosa Wanita Open BO di Mojokerto Usai Rampok dan Aniaya Korban

Awalnya mereka berkanalan  melalui Facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp. Untuk memancing korban, Suparno menggunakan jasa layanan esek-esek dari korban.

Tanpa menaruh curiga, wanita open BO berinisial SN ini menemui pelaku di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya pada Minggu,18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Suparno lantas membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya. Ia memaksa SN turun dari motor ketika sampai di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 21.30 WIB. Di tempat sepi ini lah pelaku mulai menganiaya korban.

Wajah SN babak belur setelah 10 kali dipukul pelaku menggunakan tangan kosong, serta 3 kali ditendang pelaku. Tidak hanya itu, Suparno juga memerkosa korban yang sudah tak berdaya.

Ketika korban tak berdaya, Suparno merampas 1 ponsel pintar, uang Rp 450.000, serta sebuah tas milik korban. Kemudian pelaku meninggalkan SN begitu saja di hutan Dusun Semanding. Ketika tersadar, korban berjalan ke permukiman penduduk untuk meminta pertolongan.

Suparno ditangkap tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota di warung kopi depan Exit Tol Jombang, Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan seorang wanita asal Ngawi.

Sebab saat ditangkap, Suparno menunggu korban keduanya tersebut. Bahkan saat itu, calon korbannya ini sudah tiba di Jombang dari Jakarta.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X