Sisi Gelap Mojokerto: Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi Marak

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 23 September 2025 | 16:15 WIB
Belasan PSK terjaring razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Mereka menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Mojokerto.  (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto. )
Belasan PSK terjaring razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Mereka menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Mojokerto. (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto. )

Kabar Mojokerto - Bisnis prostitusi berkedok warung kopi masih marak di Mojokerto. Fenomena bisnis selimut hidup ini menjadi sisi gelap Mojokerto.

Baru baru ini, Satpol PP Kabupaten Mojokerto membongkar praktik prostitusi berkedok warung kopi. Sebanyak 18 pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan aparat penegak perda.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, bisinis esek-esek ini terbongkar dalam razia penyakit masyarakat pada Sabtu (20/9/2025) malam.

Baca Juga: Tiga Orang PSK Mangkal di Warung Mojokerto Digaruk Satpol PP

Personel Satpol PP Kabupaten Mojokerto dibagi 2 tim menyasar sejumlah warung esek-esek di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari.

Hasilnya, 8 PSK diamankan di 3 warung Jalan Hos Cokroaminoto. Petugas juga menciduk 10 PSK di 4 warung esek-esek tepi Jalak Jalan Raya Awang-awang.

“Dari 18 pelanggar yang berhasil di tangkap, 7 orang berasal dari luar kabupaten Mojokerto,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

18 PSK terjaring razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Menurut Zainul, belasan PSK itu diamankan saat sedang menunggu pria hidung belang. Selanjutnya mereka dibawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri.

Sebelum melakoni sanksi pembinaan, mereka didata dan dibuatkan surat pernyataan bermaterai oleh petugas agar kedepannya tidak kembali mangkal.

“Para pelanggar ini nantinya akan menjalani pembinaan selama tiga bulan di UPT RSBKW,” tandas Zainul.

Zainul menyampaikan, para PSK ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih, kawasan warung remang-remang ini telah membuat warga setempat resah.

Baca Juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Mojokerto Digerebek, 8 PSK STW Diamankan


Ia mengungkapkan, bisnis esek-esek ini difasilitasi pemilik warung dengan menyediakan bilik-bilik. Dari situ, pemilik warung juga terindikasi keterlibatanya.

Namun, pihaknya belum memanggil maupun memberikan sanski terhadap para pemilik warung

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X