Kabar Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan terhadap Dian Nurvianto (29). Pria penyuka sesama jenis (Gay) asal Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto itu dinilai terbukti menggasak sepeda motor pelanggannya usai melayani kencan.
Amar putusan terhadap Dian dibacakan majelis hakim PN Mojokerto pada 25 Agustus 2025 lalu.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo menyatakan, Dian terbukti melanggar pasal 363 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Yakni mencuri sepeda motor dan ponsel milik pelanggannya, seorang pria berinisial FGD (28), warga Desa Gempolkerep, Gedeg, Mojokerto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Nurvianto dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun 3 bulan,” kata Sugondo saat dikomfirmasi Kabar Mojokerto, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Tak Jera 2 Kali Dipenjara, Junaidi dan Dimas Kembali Tertangkap Bobol Rumah Kosong di Mojokerto
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaaan. Keadaan yang memberatkan hukuman Dian yakni, perbuatannya merugikan korban dan pernah dihukum.
“Keadaan-keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ,” ungkap Tri Sugondo.
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jaksa menginginkan Dian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Curi 3 Baterai Tower BTS di Mojokerto, 4 Warga Lamongan Masuk Bui
Menurut Tri Sugondo, putusan sudah dinyatakan berkekuatan hukam tetap atau inkrah karena jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima, artinya tidak mengajukan permohonan banding.
“(Putusan) Sudah berkekuatan hukam tetap,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dian mengaku pasrah dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim tanpa alasan tertentu.
“Tidak ada-apa, apa yang mau dibandingkan. Ya sudah biarkan menggelinding saja,” katanya singkat sat dijumpai di PN Mojokerto.
Baca Juga: Lansia di Mojokerto Ditembak Mantan Menantu Menggunakan Senapan Angin
Artikel Terkait
Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara
Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan
Suparno Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui