Pria Gay di Mojokerto Gasak Motor dan Ponsel Pelanggan Usai Layani Kencan Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Dian Nurvianto (29), terdakwa kasus pencuriaan dengan modus kencan gay menjalani sidang di Pengadilan Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Dian Nurvianto (29), terdakwa kasus pencuriaan dengan modus kencan gay menjalani sidang di Pengadilan Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan terhadap Dian Nurvianto (29). Pria penyuka sesama jenis (Gay) asal Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto itu dinilai terbukti menggasak sepeda motor pelanggannya usai melayani kencan.

Amar putusan terhadap Dian dibacakan majelis hakim PN Mojokerto pada 25 Agustus 2025 lalu.

Humas PN Mojokerto Tri Sugondo menyatakan, Dian terbukti melanggar pasal 363 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Yakni mencuri sepeda motor dan ponsel milik pelanggannya, seorang pria berinisial FGD (28), warga Desa Gempolkerep, Gedeg, Mojokerto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Nurvianto dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun 3 bulan,” kata Sugondo saat dikomfirmasi Kabar Mojokerto, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Tak Jera 2 Kali Dipenjara, Junaidi dan Dimas Kembali Tertangkap Bobol Rumah Kosong di Mojokerto

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaaan. Keadaan yang memberatkan hukuman Dian yakni, perbuatannya merugikan korban dan pernah dihukum.

“Keadaan-keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ,” ungkap Tri Sugondo.

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jaksa menginginkan Dian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Curi 3 Baterai Tower BTS di Mojokerto, 4 Warga Lamongan Masuk Bui

Menurut Tri Sugondo, putusan sudah dinyatakan berkekuatan hukam tetap atau inkrah karena jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima, artinya tidak mengajukan permohonan banding.

“(Putusan) Sudah berkekuatan hukam tetap,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dian mengaku pasrah dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim tanpa alasan tertentu.

“Tidak ada-apa, apa yang mau dibandingkan. Ya sudah biarkan menggelinding saja,” katanya singkat sat dijumpai di PN Mojokerto.

Baca Juga: Lansia di Mojokerto Ditembak Mantan Menantu Menggunakan Senapan Angin

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X