Pria Gay di Mojokerto Gasak Motor dan Ponsel Pelanggan Usai Layani Kencan Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Dian Nurvianto (29), terdakwa kasus pencuriaan dengan modus kencan gay menjalani sidang di Pengadilan Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Dian Nurvianto (29), terdakwa kasus pencuriaan dengan modus kencan gay menjalani sidang di Pengadilan Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Dalam catatan kepolisian, Dian pernah 3 kali dipenjara karena kasus tindak pidana di Lapas Gresik pada tahun 2018, 2019 dan 2022.

Dian ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah kos Kelurahan Gunung Gedangan, Megersari, Kota Mojokerto pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam perkara ini, Dian menawarkan layanan sesama jenis lewat aplikasi Michat. Pria berinisial FGD tertarik memakai jasanya. 

Setelah menjalin komunikasi melalui chat, keduanya memutuskan bertemua pada 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat bertemu, Dian mengajak FGD makan malam di sekitar Kota Mojokerto lebih dulu.

Selanjutnya, Dian mengajak FGD ke tempat kos milik temannya di Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto. Di kos inilah mereka melakukan hubungan sesama jenis.

Di saat FGD terlelap di kamar kos, Dian mulai melancarkan aksinya. Ia membawa kabur sejumlah barang berharga korban. Yakni, sepeda motor Honda Vario nopol S 6512 TY, ponsel merk Oppo Reno 11F serta dompet berisi kartu KTP, SIM, NPWP, BPJS dan STNK motor milik korban.

Korban baru mengetahui barang-barangnya raib setelah terbangun sekitar pukul 01.50 WIB. Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan kepolisian, Dian menjual sepeda motor korban lewat Facebook. Motor korban dibeli oleh seseorang asal Desa Gedangan, Sidoarjo senilai Rp 6,2 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X