Dalam catatan kepolisian, Dian pernah 3 kali dipenjara karena kasus tindak pidana di Lapas Gresik pada tahun 2018, 2019 dan 2022.
Dian ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah kos Kelurahan Gunung Gedangan, Megersari, Kota Mojokerto pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara ini, Dian menawarkan layanan sesama jenis lewat aplikasi Michat. Pria berinisial FGD tertarik memakai jasanya.
Setelah menjalin komunikasi melalui chat, keduanya memutuskan bertemua pada 29 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat bertemu, Dian mengajak FGD makan malam di sekitar Kota Mojokerto lebih dulu.
Selanjutnya, Dian mengajak FGD ke tempat kos milik temannya di Jalan Jayanegara, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto. Di kos inilah mereka melakukan hubungan sesama jenis.
Di saat FGD terlelap di kamar kos, Dian mulai melancarkan aksinya. Ia membawa kabur sejumlah barang berharga korban. Yakni, sepeda motor Honda Vario nopol S 6512 TY, ponsel merk Oppo Reno 11F serta dompet berisi kartu KTP, SIM, NPWP, BPJS dan STNK motor milik korban.
Korban baru mengetahui barang-barangnya raib setelah terbangun sekitar pukul 01.50 WIB. Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan kepolisian, Dian menjual sepeda motor korban lewat Facebook. Motor korban dibeli oleh seseorang asal Desa Gedangan, Sidoarjo senilai Rp 6,2 juta.
Artikel Terkait
Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara
Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pria Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Kembali Divonis 8 Tahun Penjara
Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan
Suparno Perampok Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 9 Tahun Bui