Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Perlawanan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 25 September 2025 | 14:33 WIB
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ernawati (30) terdakwa kasus penipuan lelang arisan fiktif di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Ernawati (30), terdakwa kasus penipuan lelang arisan di Mojokerto divonis 10 bulan pejara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa mengajukan banding karena jauh lebih ringan dari tuntutan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, putusan perkara nomor 300/Pid.B/2025/PN Mjk ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfidrus Mamo pada Rabu, 17 September 2025. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ernawati melanggar pasal 378 juncto pasal 65 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan: selama 10 (sepuluh) Bulan,” demikian isi putusan seperti dilihat di laman SIPP PN Mojokerto.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Ernawati dihukum 2 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan permohonan banding.

“Kami banding. Dokumen memori banding sudah kami serahkan 23 September 2025," kata Kasi Pidan Umum Kejasksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandi Kurnia Rachman, Kamis (25/9/2205).

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Bui, Ernawati Terdakwa Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Minta Dibebaskan

Ernawati didakwa dengan pasal alternatif. Yakni Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Perempuan asal Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online sepanjang 2023 sampai Januari 2024.

 

Ernawati ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, kondisinya sudah hamil sekitar 6 bulan.

 

Dalam dakwan JPU disebutkan, arisan-arisan online yang dilelang Ernawati kepada para korban fiktif. Namun, terdakwa berdalih arisan itu tidak dibayar oleh pesertanya. Kepada para pembeli, ia menjanjikan keuntungan 40-80 persen.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto

Korban Ernawati berjumlah 3 orang. Yakni, Ninin Ernia Winingsih (33), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto yang rugi Rp 31,8 juta, Ika Candra Fibrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 49,1 juta, serta Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 27,9 juta.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X