4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 7,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:32 WIB
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Hery Kurniawan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025). (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Hery Kurniawan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025). (Muhammad Lutfi Hermansyah)

“Rokok ilegal memberi kerugian, karena itu harus diberantas, harus diperangi. Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini bukan akhir dari segalannya, tapi pengingat kita semua,” bebernya.

Pemberatantas rokok ilegal membutuhkan kolabirasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, Sandi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

“Kita ingin Mojokerto dikenal bukan hanya bersih jalannya, tetapi juga bersih perdagangannya. Semoga langkah kecil ini menjadi bagian cita-cita besar membangun Kita Mojokerto yang tertib, sejahtera dan berintegritas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan jutaan rokok ilegal ini turut dihadiri Kakanwil DJBC Jatim I Untung Basuki dan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachaman Tuwo dan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Taufiqurrahman. 

Juga perwakilan dari Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto serta Pengadilan Negeri Mojokerto. (Adv)

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X