4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 7,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:32 WIB
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Hery Kurniawan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025). (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi dan Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Hery Kurniawan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025). (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,3 miliar dimusnahkan di Mojokerto. Jutaan rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara Rp 4,8 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar digelar di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025).

Secara teknis, pemusnahan dilakukan di PT PRIA Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu 1.000 derajat celcius untuk rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode Mei-Juli 2025.

Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo ini meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya.

Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) sebagaimana tercatum dalam surat Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.

“Yang dimusnahkan sebanyak 4,9 juta batang (rokok ilegal, hampir 5 juta. Dengan nilai barang Rp 7,3 miliar dan potensi kerugian negara kalau sempat dijual angkanya mencapai Rp 4,8 miliar,” ungkap Rudy.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Ajak Kader Kokam Muhammdiyah Berantas Rokok Ilegal

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menunjukkan rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025). (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Pemkot Mojokerto melalui Satpol PP akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” kata.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT ke 3.040 Buruh Pabrik Rokok

Sandi menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, terutama dari segi ekonomi

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X