Kabar Mojokerto - Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto menjalani sidang tuntutan. Kedunya dinilai terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tuntutan hukumannya berbeda.
Dua terdakwa ialah, Agus Setyo (43) dan Cucu Firmansyah (36). Agus merupakan warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, namun berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan Cucu warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sidang tuntutan digelar di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/9/2024) mulai pukul 11.56 WIB. Jalannya sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi bersama dua anggotanya, Astuti Widja dan Made Citra Buana.
Kedua terdakwa ialah Agus Setyo (43) warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah (36) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan olej jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti secara terpisah. Dalam tuntutannya, Agus dan cucu dinyatakan melanggar lasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Agus dituntut 9 bulan. Sedangkan Cucu 8 bulan,” ujarnya.
Baca Juga: SD di Kota Mojokerto Dibobol Maling, 2 Proyektor dan 7 Laptop Aset Sekolah Amblas
Artikel Terkait
Oknum PNS di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Tipu Pembeli Tanah Kavling
Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri Dituntut 12 Tahun Penjara, Masih Melawan
Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Langsung Terima
Maling Uang Kotak Amal Musala di Mojokerto Tak Berkutik Saat Kepergok Warga
Motif Maling Uang Kotak Amal di Mojokerto, Butuh Biaya Hidup Usai Cerai
Maling Burung Berkicau di Mojokerto Bikin Resah Warga, Sasar 4 Rumah
Apes, Motor Kredit Milik Kurir Ekspedisi di Mojokerto Digondol Maling gegara Kuncinya Masih Menempel