Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Alasan Jaksa

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 17 September 2024 | 18:28 WIB
Terdakwa Agus Setyo dan Cucu Firmansyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokero. Ia diadili gara-gara memperjual belikan sisik trenggiling.  (Muhammad Siswanto)
Terdakwa Agus Setyo dan Cucu Firmansyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokero. Ia diadili gara-gara memperjual belikan sisik trenggiling. (Muhammad Siswanto)

 

 

Kabar Mojokerto - Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto menjalani sidang tuntutan. Kedunya dinilai terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tuntutan hukumannya berbeda.

 

Dua terdakwa ialah, Agus Setyo (43) dan Cucu Firmansyah (36). Agus merupakan warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, namun berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Sedangkan Cucu warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

 

Sidang tuntutan digelar di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/9/2024) mulai pukul 11.56 WIB. Jalannya sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi bersama dua anggotanya,  Astuti Widja dan Made Citra Buana.

 

Kedua terdakwa ialah Agus Setyo (43) warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah (36) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

 

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan olej jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti secara terpisah. Dalam tuntutannya, Agus dan cucu dinyatakan melanggar lasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Agus dituntut 9 bulan. Sedangkan Cucu 8 bulan,” ujarnya.

Baca Juga: SD di Kota Mojokerto Dibobol Maling, 2 Proyektor dan 7 Laptop Aset Sekolah Amblas

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X