KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 18 November 2024 | 11:56 WIB
Relawan Nderek Kiai Majapahit dan LOBI laporkan KH Asep Sapuddin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Istimewa)
Relawan Nderek Kiai Majapahit dan LOBI laporkan KH Asep Sapuddin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Istimewa)

Kabar MojokertoRelawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Prof Dr KH Asep Sapuddin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Sejumlah relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (18/11/2024) pagi. Mereka didampingi Ketua Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif. Nampak hadir pula Divisi Hukum dan Advokasi Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kiai Asep, disertai dengan sejumlah barang bukti, terkait dugaan pelanggaran APK (alat peraga kampanye) dan netralitas ASN,” kata Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit, Sutiyarjo, kepada Kabar Mojokerto, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: 2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol

Cak Gank sapaan akrab Sutiyarjo menyebut bahwa Kiai Asep merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Ia tercatat sebagai dosen tetap dan aktif di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Dari PDDikti, kita ketahui bahwa Kiai Asep Sapuddin Chalim masih ASN aktif dan menjadi dosen tetap di Universitas Negeri Islam Sunan Ampel,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran tim di lapangan, lanjut Sutiyarjo, ditemukan bahwa Kiai Asep turut serta dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octivian.

“Kami menemukan Kiai Asep mengikuti kampanye di Pasar Bangsal yang dimuat pemberitaan di media online. Kemudian, di akun TikTok juga kami temukan beliau menghadiri acara kampanye bersama calon gubernur Jawa Timur. Ini diduga menguntungkan paslon nomor urut 2,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan foto KH Asep terpampang dalam APK paslon Mubarok di dua titik, yakni di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Banjaragung, Puri, dan Jalan KH Surgi, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Baca Juga: Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta

Atas temuan ini, Kiai Asep diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Barang bukti berupa foto APK, tangkapan layar video, dan pemberitaan di media online sudah kami serahkan ke Bawaslu,” pungkas Sutiyarjo.

Ketua Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto nomor urut 1, Achmad Arif, berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan para relawan. Ia menilai Bawaslu selama ini cepat tanggap dalam merespons segala laporan dugaan pelanggaran.

“Yang pasti, Bawaslu sudah teruji dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan unsur-unsur yang dilarang. Dengan banyaknya pengalaman, saya pikir mereka akan tanggap,” katanya.

Baca Juga: Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Ia menambahkan, sangat menyayangkan keterlibatan Kiai Asep. Sebab, sebagai tokoh besar di dunia pendidikan, seharusnya Kiai Asep memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat terkait pendidikan politik.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X