Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 15 Januari 2025 | 15:21 WIB
Mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wahyudi digelandang petugas di Polres Mojokerto.  (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)
Mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wahyudi digelandang petugas di Polres Mojokerto. (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

 

 

Kabar Mojokerto - Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wahyudi (39) setelah buron 1,5 tahun. Ainur merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) pada pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) untuk lingkungan.

 

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Ainur menjabat sebagai Kades Mojowono tahun 2014-2019. Melalui dana desa (DD) tahun 2017, Ainur menganggarkan pengerjaan proyek PJU di 64 titik Desa Mojowono sebesar Rp 235 juta. Namun, tidak terealisasi.

 

“Tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” katanya saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

 

Menurut Siko, Ainur baru merealisasikan pembangunan penerangan jalan lingkungan di 64 titik pada tahun 2018. Itu pun menggunakan uang pinjaman dari temannnya senilai Rp 114.279.000.

 

“AW merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan Jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono  tahun anggaran 2017,” ungkap.

Baca Juga: Dinkes Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X