Kabar Mojokerto - Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Ainur Wahyudi (39) setelah buron 1,5 tahun. Ainur merupakan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) pada pekerjaan proyek penerangan jalan umum (PJU) untuk lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Ainur menjabat sebagai Kades Mojowono tahun 2014-2019. Melalui dana desa (DD) tahun 2017, Ainur menganggarkan pengerjaan proyek PJU di 64 titik Desa Mojowono sebesar Rp 235 juta. Namun, tidak terealisasi.
“Tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” katanya saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Menurut Siko, Ainur baru merealisasikan pembangunan penerangan jalan lingkungan di 64 titik pada tahun 2018. Itu pun menggunakan uang pinjaman dari temannnya senilai Rp 114.279.000.
“AW merekayasa laporan pertanggung jawaban kegiatan pembangunan penerangan Jalan lingkungan dan buku kas umum Desa Mojowono tahun anggaran 2017,” ungkap.
Baca Juga: Dinkes Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto
Artikel Terkait
Korupsi Dana BK Kepala Desa Nonaktif Lolawang Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara
Kades Sampangagung Terjerat Korupsi Rp 360 Juta
Pelaku Jambret Ditangkap di Mojokerto, Mengaku Sudah Puluhan Kali Beraksi di Kediri dan Nganjuk
Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Naik Penyidikan, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka