Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis Hari Ini

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 23 Januari 2025 | 07:44 WIB
Briptu Fadhila menjalani sidang di PN Mojokerto, menghadapi dakwaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya. (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Briptu Fadhila menjalani sidang di PN Mojokerto, menghadapi dakwaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

 

Kabar Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akan membacakan putusan untuk  Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) atas kasus KDRT karena membakar suaminya, hari ini, Kamis (23/1).

 

“Agenda putusan majelis hakim,” sebagaimana dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

Baca Juga: Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sering Ditunda

Kasus polwan bakar suami ini teregistrasi dengan nomor perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk. Dari informasi tersebut, sidang rencananya akan digelar di ruangan Cakra pada pukul 09.00 WIB.

 

Majelis hakim perkara ini dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

 

Sebelumnya, Dila dituntut pidana selama 4 tahun kurangan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman maksimal, yakni 15 tahun penjara.

 

Namun, jaksa menilai tuntutan tersebut selaras dengan dakwaan tunggal penuntut umum. Yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dila melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X