Kabar Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akan membacakan putusan untuk Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) atas kasus KDRT karena membakar suaminya, hari ini, Kamis (23/1).
“Agenda putusan majelis hakim,” sebagaimana dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sering Ditunda
Kasus polwan bakar suami ini teregistrasi dengan nomor perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk. Dari informasi tersebut, sidang rencananya akan digelar di ruangan Cakra pada pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim perkara ini dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Sebelumnya, Dila dituntut pidana selama 4 tahun kurangan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman maksimal, yakni 15 tahun penjara.
Namun, jaksa menilai tuntutan tersebut selaras dengan dakwaan tunggal penuntut umum. Yakni, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dila melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Artikel Terkait
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai
Dituntut 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Minta Keringanan Hukum