Kabar Mojokerto - Sidang lanjutan kasus polwan yang membakar suaminya di Mojokerto kembali bergulir. Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28), mengaku sempat memberi minum cairan pembersih lantai sesaat setelah api membakar tubuh suaminya, Briptu Rian.
Hal itu diungkapkan oleh Briptu Dila saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). Ibu tiga anak ini dihadirkan langsung dalam sidang setelah beberapa kali menjalani peradilan secara daring dari Rutan Polda Jatim.
Briptu Dila dicecar pertanyaan oleh tiga hakim secara bergantian terkait kronologi kejadian yang mengakibatkan terbakar tubuh suaminya, Briptu Rian Wicaksono. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jangiani Longli.
Baca Juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Dihadirkan Secara Langsung untuk Pertama Kalinya
Selama jalannya sidang, Dila tak henti-hentinya meneteskan air mata. Ia memaparkan kronologi kejadian sebelum suaminya dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Dila juga menjelaskan bagaimana Briptu Rian tak berkutik saat tangan kirinya diborgol oleh Dila ke tangga lipat yang ada di garasi rumah mereka.
“Karena memang kalau sudah ketahuan, ya nurut saja, Mulia. Soalnya sudah merasa bersalah,” kata Briptu Dila.
Dila menegaskan bahwa ia dengan sengaja menyiapkan pertalite, korek api, dan tisu. Sebotol bensin itu kemudian disiramkan ke kepala suaminya hingga habis.
“Saya korek tisu itu jaraknya sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban),” ungkapnya.
Meski tubuh Rian akhirnya terbakar, Dila mengaku tidak berniat membakar suaminya hidup-hidup. “Sebenarnya cuma untuk menakut-nakuti dan membuatnya kapok saja,” tandas Dila.
Baca Juga: Residivis Narkotika di Mojokerto Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Dila, saat itu Rian masih sadar dan bisa diajak berbicara. Rian bahkan sempat meminta minum setelah api pada tubuhnya padam. Bukannya memberikan air mineral, Dila malah memberikan cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral. Cairan itu kemudian diminumkan kepada Rian, yang akhirnya muntah akibat rasa pahit.
“Iya, saat itu saking paniknya, saya tidak tahu kalau itu adalah Wipol. Biasanya ada air putih di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengungkapkan bahwa kekesalannya memuncak setelah mengetahui gaji ke-13 suaminya justru dipakai untuk berjudi online.
“Tahun 2022 itu kita buat perjanjian. Kalau dia (korban) masih berjudi online lagi, kita akan pisah. Dan baru ketahuan dia berjudi lagi pas kejadian itu,” ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara karena Perdagangan BBM Bersubsidi Pertalite
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta
2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol
KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto
Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara
Residivis Narkotika di Mojokerto Dijerat Pasal TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Dihadirkan Secara Langsung untuk Pertama Kalinya