Kabar Mojokerto - Polisi mengungkap jaringan produksi minuman keras (miras) palsu bermerk impor di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Dalam penyelidikan ini, pihak berwajib telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka.
Tersangka tersebut adalah Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43), yang diduga memproduksi miras menggunakan bahan tertentu yang kemudian dikemas ulang dalam botol dengan merek miras impor terkenal.
"Setelah proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk pada Senin, (10/2/2025).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Pimpin Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus Edukasi dan Tindakan Humanis
Terungkapnya industri rumahan yang memproduksi miras oplosan ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial FP yang kedapatan menjual miras tanpa izin pada Sabtu sore, 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam operasi undercover Buy. Setelah berhasil menangkap FP, polisi membawanya ke Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, petugas mendapatkan informasi tentang identitas pemasoknya.
Tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota segera melancarkan penggerebekan di lokasi produksi miras palsu di Desa Mlirip, Jetis, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan, hanya Yuliani yang berada di tempat tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan kegiatan pencampuran minuman keras yang dioplos dengan berbagai jenis merek yang sudah dikemas dalam botol,” ungkap Siko.
Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap Agung Sumartono begitu ia tiba di rumah setelah pulang dari Semarang. Agung bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.
Siko menjelaskan, kedua tersangka meracik miras oplosan dengan proporsi tertentu, lalu mencampurnya dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral. Setelah itu, mereka membiarkannya selama minimal 12 jam sebelum dipindahkan ke botol dengan merek miras tertentu.
Tutup botol miras oplosan tersebut dilengkapi segel, membuatnya tampak asli saat dijual. “Mereka menjual setiap botolnya seharga sekitar Rp 100 ribu, dengan keuntungan per botol sekitar Rp 25 ribu,” jelas Siko.
Baca Juga: Waspada Angin Kencang di Mojokerto hingga 16 Februari, Ini Penyebabnya Kata BMKG
Sebanyak 41 botol produk minuman keras palsu berhasil disita, termasuk 24 botol miras merek The Balvenie, 9 botol Jack Daniel's Apple, 3 botol Jack Daniel's Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.
Artikel Terkait
Waspada Angin Kencang di Mojokerto hingga 16 Februari, Ini Penyebabnya Kata BMKG
Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Wanita di Mojokerto Tewas Usai Tabrak Pagar Masjid
Kejari Mojokerto Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Meski Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Kapolres Mojokerto Pimpin Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus Edukasi dan Tindakan Humanis