Kabar Mojokerto - Pasangan suami istri (Pasutri) Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, memanfaatkan rumah mereka untuk memproduksi minuman keras (miras) bermerk impor palsu. Dalam kegiatan ilegal ini, mereka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 20-25 ribu per botol.
Namun, usaha mereka terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat Polres Mojokerto Kota. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, "Setelah proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan pada Sabtu, (8/2/2025), pukul 21.00 WIB," dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Polisi Ungkap Industri Miras Palsu Impor di Mojokerto, Suami Istri Ditangkap
Penyelidikan ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial FP pada Sabtu sore, 8 Februari 2025, yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Setelah diinterogasi, FP mengungkapkan informasi mengenai pemasok miras oplosan tersebut.
Petugas dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penggerebekan di rumah Agung dan Yuliani, yang digunakan sebagai tempat produksi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat penggeledahan, ditemukan kegiatan pencampuran minuman keras yang dioplos dengan berbagai jenis merek yang sudah dikemas dalam botol," ungkap Siko.
Polisi berhasil menyita 41 botol miras oplosan berbagai merek ternama, seperti The Balvenie, Jack Daniel’s, Skyy Vodka, dan Glenlivet, serta 135 botol kosong merek-merek terkenal lainnya.
Agung dan Yuliani menjalankan bisnis ilegal ini dengan mencampur alkohol murni dan bahan perasa ke dalam galon air mineral, yang kemudian dibiarkan selama 12 jam sebelum dipindahkan ke botol bermerek terkenal. Botol tersebut dilengkapi dengan segel yang membuatnya tampak asli, dan dijual dengan harga sekitar Rp 100 ribu per botol.
"Mereka menjual setiap botolnya seharga sekitar Rp 100 ribu, dengan keuntungan per botol sekitar Rp 25 ribu," jelas Siko.
Untuk mendongkrak penjualannya, Yuliani turut membantu memasarkan produk ini kepada teman-temannya melalui aplikasi WhatsApp. Kini, Agung dan Yuliani telah dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 204 KUHP Ayat (1), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Wanita di Mojokerto Tewas Usai Tabrak Pagar Masjid
Kejari Mojokerto Belum Tahan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Meski Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Kapolres Mojokerto Pimpin Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus Edukasi dan Tindakan Humanis
Polisi Ungkap Industri Miras Palsu Impor di Mojokerto, Suami Istri Ditangkap