Uang Palsu Diselundupkan ke Lapas Mojokerto, Kok Bisa?

Photo Author
Muhammad Gusta, Kabar Mojokerto
- Senin, 10 Februari 2025 | 21:15 WIB
Uang palsu yang berhasil diamankan petugas Lapas Mojokerto.  (Foto dok Lapas Mojokerto)
Uang palsu yang berhasil diamankan petugas Lapas Mojokerto. (Foto dok Lapas Mojokerto)

Kabar Mojokerto - Berita mengenai peredaran uang palsu (upal) kali ini menyoroti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Beruntung, upal yang coba diselundupkan melalui seorang tahanan baru berhasil digagalkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengungkapkan jika uang palsu tersebut dibawa oleh salah seorang tahanan baru, Reandre Erwin Fahrezi (22), yang sedang menjalani kasus penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor

Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Erwin dan lima tahanan lainnya dibawa ke Lapas oleh petugas pengawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Mereka dipindahkan ke lapas setelah menjalani tahap kedua di kejaksaan, yaitu tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas Lapas Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan keenam tahanan tersebut. Pada saat pemeriksaan, ditemukan enam lembar uang palsu dengan nominal Rp 100.000 di dalam dompet milik Erwin.

"Barang bukti yang kami temukan, yang diduga sebagai uang palsu senilai enam lembar pecahan Rp 100.000, langsung kami laporkan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses lebih lanjut," jelas Rudi kepada wartawan pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Ini Keuntungan Pasutri Jadi Produsen Miras Bermerek Impor Palsu di Mojokerto

Rudi juga memberikan apresiasi kepada petugas KPLP Lapas Mojokerto yang telah melakukan penggeledahan dengan sangat hati-hati dan teliti terhadap setiap orang yang akan masuk ke lapas. Pihaknya berkomitmen untuk mencegah segala jenis barang terlarang masuk ke dalam lapas, baik itu uang palsu, senjata, ponsel, maupun narkoba.

"Penemuan ini kami laporkan ke pihak kepolisian sebagai bentuk peringatan agar para tahanan dan narapidana lainnya tidak mencoba untuk menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam lapas," tandasnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X