Kabar Mojokerto – Heroe Soegihartono, seorang bendahara Yayasan TK Dharma Wanita Gunung Gedangan II, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diadili atas kasus penganiayaan setelah terlibat keributan dengan guru TK tersebut.
Kasus yang menimpa Heroe ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto dengan nomor registrasi 13/Pid.B/2025/PN Mjk. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, insiden penganiayaan terjadi pada 8 November 2024.
Baca Juga: Video Viral Maling Pikap Mitsubishi L300, Berhasil Ditemukan Netizen di Gresik
Awalnya, terdakwa datang ke TK Dharma Wanita Gunung Gedangan II di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto. Kedatangannya untuk menanyakan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Ia lebih dulu menemui Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Gunung, Ika, sebelum akhirnya diarahkan kepada salah satu guru bernama Roro. Saat itu, Roro tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Sekitar pukul 08.45 WIB, Ika selaku Kepala Sekolah menghampiri saksi Roro di kelas dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh terdakwa (Heroe),” demikian dikutip dari laman SIPP PN Mojokerto, Rabu (12/2/2025).
Roro pun menghampiri terdakwa ke ruang kantor sekolah. Ketika itu, terdakwa bertanya kepada Roro terkait jumlah kartu dan uang SPP murid-murid yang dibawa olehnya. Roro menjawab bahwa kartu beserta uang SPP sudah diserahkan kepada bendahara sekolah, Nurul.
Mendengar jawaban tersebut, seketika terdakwa marah. Menurut terdakwa, uang SPP seharusnya diserahkan kepada Ika selaku Kepala Sekolah.
“Roro mencoba menjelaskan, tetapi terdakwa masih terus marah-marah,” terang JPU dalam surat dakwaan.
Melihat terdakwa terus marah, Roro keluar dari ruangan kantor. Sesampainya di depan pintu, tiba-tiba terdakwa mendekatkan wajahnya ke Roro sembari marah-marah. Posisi kedua tangan terdakwa diletakkan ke belakang.
Baca Juga: Satpam SMPN Kota Mojokerto 2 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi
“Roro berusaha menjauhkan wajahnya dari terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, tetapi terdakwa terus berusaha mendekatkan wajahnya ke wajah Roro,” jelasnya.
Roro berusaha pergi untuk menghindar. Namun terdakwa terus mengikutinya. Mereka pun terlibat cekcok. “Roro berbalik badan dan tiba-tiba terdakwa membenturkan kepalanya ke kepala sebanyak 1 kali mengenai dahi sebelah kiri,” terangnya.
Karena tak terima, Roro melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atas kasus penganiayaan. Roro menyerahkan hasil visum dari Rumah Sakit Kamar Medika. Berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan luka robek di dahi sekitar 5 cm.
Artikel Terkait
Satlantas Polres Mojokerto Kota Tandai Jalan Berlubang untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Pencurian Mobil Pikap di Bengkel Mojokerto, Pelaku Tabrak Pemilik Saat Kabur
Satpam SMPN Kota Mojokerto 2 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi
Dispendukcapil Mojokerto Hentikan Penerbitan Surat Keterangan WNI, Gantikan dengan e-KTP
Video Viral Maling Pikap Mitsubishi L300, Berhasil Ditemukan Netizen di Gresik