Ribut Bendahara Yayasan dengan Guru TK di Mojokerto Soal Uang SPP Berujung ke Meja Hijau

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 12 Februari 2025 | 20:09 WIB
Terdakwa Heroe Soegihartono mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, terkait kasus penganiayaan dengan guru TK Dharma Wanita Gunung Gedangan II. (M Lutfi Hermansyah)
Terdakwa Heroe Soegihartono mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, terkait kasus penganiayaan dengan guru TK Dharma Wanita Gunung Gedangan II. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoHeroe Soegihartono, seorang bendahara Yayasan TK Dharma Wanita Gunung Gedangan II, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diadili atas kasus penganiayaan setelah terlibat keributan dengan guru TK tersebut.

Kasus yang menimpa Heroe ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto dengan nomor registrasi 13/Pid.B/2025/PN Mjk. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, insiden penganiayaan terjadi pada 8 November 2024.

Baca Juga: Video Viral Maling Pikap Mitsubishi L300, Berhasil Ditemukan Netizen di Gresik

Awalnya, terdakwa datang ke TK Dharma Wanita Gunung Gedangan II di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto. Kedatangannya untuk menanyakan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Ia lebih dulu menemui Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Gunung, Ika, sebelum akhirnya diarahkan kepada salah satu guru bernama Roro. Saat itu, Roro tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.

“Sekitar pukul 08.45 WIB, Ika selaku Kepala Sekolah menghampiri saksi Roro di kelas dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh terdakwa (Heroe),” demikian dikutip dari laman SIPP PN Mojokerto, Rabu (12/2/2025).

Roro pun menghampiri terdakwa ke ruang kantor sekolah. Ketika itu, terdakwa bertanya kepada Roro terkait jumlah kartu dan uang SPP murid-murid yang dibawa olehnya. Roro menjawab bahwa kartu beserta uang SPP sudah diserahkan kepada bendahara sekolah, Nurul.

Mendengar jawaban tersebut, seketika terdakwa marah. Menurut terdakwa, uang SPP seharusnya diserahkan kepada Ika selaku Kepala Sekolah.

“Roro mencoba menjelaskan, tetapi terdakwa masih terus marah-marah,” terang JPU dalam surat dakwaan.

Melihat terdakwa terus marah, Roro keluar dari ruangan kantor. Sesampainya di depan pintu, tiba-tiba terdakwa mendekatkan wajahnya ke Roro sembari marah-marah. Posisi kedua tangan terdakwa diletakkan ke belakang.

Baca Juga: Satpam SMPN Kota Mojokerto 2 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi

“Roro berusaha menjauhkan wajahnya dari terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, tetapi terdakwa terus berusaha mendekatkan wajahnya ke wajah Roro,” jelasnya.

Roro berusaha pergi untuk menghindar. Namun terdakwa terus mengikutinya. Mereka pun terlibat cekcok. “Roro berbalik badan dan tiba-tiba terdakwa membenturkan kepalanya ke kepala sebanyak 1 kali mengenai dahi sebelah kiri,” terangnya.

Karena tak terima, Roro melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atas kasus penganiayaan. Roro menyerahkan hasil visum dari Rumah Sakit Kamar Medika. Berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan luka robek di dahi sekitar 5 cm.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X